TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mengumumkan sebanyak 14.653 peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengatakan, peserta yang lolos wajib mengikuti tahap berikutnya, yakni pemberkasan.
"Jika sampai batas akhir tidak melakukan pemberkasan, dinilai mengundurkan diri," kata Nur Kholis melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 16 Januari 2019. Adapun peserta yang mundur akan diganti dengan peserta urutan berikutnya.
Nur Kholis menjelaskan, proses pemberkasan berlangsung selama 15 hari kerja, mulai 16 Januari hingga 5 Februari 2019. Peserta dapat melakukan pemberkasan pada jam kerja yaitu pukul 08.00-16.00 waktu setempat di satuan kerja masing-masing.
Menurut dia, total ada 128 satuan kerja, terdiri dari 11 unit eselon I pusat, 34 kantor wilayah provinsi, 72 perguruan tinggi keagamaan negeri, dan 11 Balai Penelitian dan Pengembangan (Litbang) atau Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kementerian Agama.
Berkas-berkas administrasi, kata Nur Kholis, diserahkan dengan dimasukkan dalam map berwarna hijau untuk jabatan guru, kuning untuk jabatan dosen, merah untuk jabatan pelaksana/JFT, dan biru untuk jabatan guru eks Tenaga Honorer Kategori II. Pada map harus dituliskan nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan jabatan yang dilamar.
"Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP), serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai CPNS," kata Nur Kholis.
Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan adalah
1. Pas foto berukuran 4x6 dengan latar belakang merah sebanyak 5 lembar yang diberi keterangan nama dan tanggal lahir di baliknya
2. Fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik yang masih berlaku dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),
3. Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia dan diberi tanggal sesuai batas waktu pemberkasan,
4. Fotokopi ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi. Peserta lulusan perguruan tinggi luar negeri harus menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama,
5. Fotokopi sertifikat pendidik yang telah dilegalisasi sesuai dengan linieritas jabatan guru yang dilamar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (bagi peserta jabatan guru),
6. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai Rp 6.000 yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https://sscn.bkn.go.id,
7. Surat pernyataan bermateri Rp 6.000
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten/Kota
9. Surat keterangan keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan pemerintah
10. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud
11. Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan CPNS di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan
BUDIARTI UTAMI PUTRI